Sebaran.com, Luwu — Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang wanita cantik berinisial AN (23 tahun) yang diduga terlibat dalam perdagangan obat golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD). Penangkapan ini dilakukan di kediamannya di Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu pada hari Minggu (10/3/24).

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., memimpin operasi penangkapan tersebut. AN, seorang ibu rumah tangga, diduga menjual obat jenis THD yang diketahui banyak digunakan oleh kalangan pelajar, remaja, dan anak di bawah umur.

Menurut kronologis yang dijelaskan oleh Iptu Abdianto, penangkapan AN berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di kediamannya yang sering terjadi transaksi penjualan obat THD kepada kalangan yang rentan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Luwu, ditemukan 270 butir obat THD dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- di kediaman AN. Iptu Abdianto juga menambahkan bahwa AN mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), dan transaksi dilakukan melalui sistem transfer dengan pengantaran oleh angkutan umum.

Saat ini, AN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa AN telah melanggar undang-undang terkait kesehatan dan berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Iptu Abdianto juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam hal konsumsi obat-obatan yang bisa berbahaya. Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan transaksi narkotika yang terjadi di sekitar mereka. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com