Sebaran.com — Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap Badan usaha ataupun pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Harus melaporkan kegiatan usaha nya selama periode satu tahun.

“Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan,” ujar Maulana Azis saat dihubungi via WA, Kamis (25/04/2024).

” Pengusaha Minyak dan Gas harus melaporkan kegiatan usaha nya meskipun Bersifat Final, ini kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun, tinggal beberapa hari lagi” Ungkap Maulana.

Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan itu pun bukan merupakan kredit pajak di SPT Masa. Singkatnya, PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan.

Maulana Azis yang juga merupakan Ketua Tim pajak Hiswana Migas Makassar dan Pare Pare menghimbau kepada pengusaha Migas untuk mengisi Spt tahunan dengan baik dan benar agar terhindar dari potensi perhitungan pajak yang tidak perlu, tegasnya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com