Sebaran.com, Pinrang — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan mobil yang telah merugikan korban sebesar Rp 230.000.000.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, SA (36), dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 di Perumahan Dosen Unhas, Moncongloe, Kabupaten Maros.

Menurut Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal, modus operandi pelaku adalah dengan mencari calon konsumen yang ingin membeli mobil baru di Dealer Toyota.

Pelaku menawarkan promo “Smart Cash” yang merupakan program tukar tambah mobil bekas ke mobil baru dengan cicilan 0% tanpa bunga. Mobil bekas konsumen dijadikan DP (Down Payment).

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku meminta dana tambahan yang dijadikan sebagai tanda jadi atau DP kepada pihak Dealer Toyota. Hasil dari penjualan mobil bekas konsumen kemudian dipakai oleh pelaku untuk keperluan pribadi.

“Terduga SA sudah mengakui perbuatannya dan juga terlibat dengan kasus yang sama dengan TKP yang berbeda, hingga kini laporan sudah masuk sebanyak 4 laporan, dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap AKP Akhmad Rizal, Kamis, 21 Maret 2024

Pelaku SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372. Barang bukti berupa 1 buku rekening BRI Britama atas nama SA dan 1 kartu ATM BRI telah disita dan diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.

Nyaris Sama di Sidrap

Kasus dugaan penipuan mobil juga terjadi di Kabupaten Sidrap. Hanya terduga pelakunya bukan lagi SA. Sejumlah warga menjadi korbannya.

Adapun modus terduga pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan menggadaikan sejumlah unit mobil dengan nilai beragam kepada warga di Sidrap. Terduga pelaku mengaku jika mobil-mobil tersebut adalah miliknya.

Sayangnya, belum sebulan mobil-mobil di tangan warga itu, aksi terduga pelaku terbongkar setelah sejumlah warga yang dititipkan mobil-mobil tersebut didatangi pihak yang ngaku pemilik mobil rental. Kasus ini tidak ditangani pihak berwajib dan diduga tidak dilaporkan korban. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com