Sebaran.com, Jakarta — Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara dan politikus Indonesia, menyatakan pendapatnya bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk menggugurkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Yusril, hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka penyelidikan terhadap pemerintah terkait hal-hal yang dianggap menyimpang. Oleh karena itu, apabila mengaitkannya dengan Pilpres 2024, maka hak angket tidak berkaitan dengan hasil Pilpres yang banyak menjadi perdebatan karena dituduh terjadi pelanggaran.

Dalam sebuah wawancara di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 3024, Yusril menyatakan bahwa hak angket tidak bisa menggugurkan hasil Pilpres sebab yang melaksanakan Pilpres adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan bukan merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif

Yusril menambahkan bahwa hak angket tidak dapat digunakan dalam konteks Pilpres jika KPU telah memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara sah dan transparan. Hak angket hanya dapat digunakan jika ada dugaan pelanggaran atau tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.

“Dalam konteks Pilpres, hak angket tidak berkaitan dengan hasil pemilihan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah atas kebijakan dan tindakan yang diambilnya,” tutur Yusril.

Meskipun begitu, Yusril menegaskan bahwa DPR berhak untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal proses dan hasil Pemilu. Namun, hasil Pemilu tidak dapat digugurkan oleh hak angket.

Sebagai penutup, pandangan Yusril memberikan pemahaman yang cukup jelas tentang penggunaan hak angket dalam konteks Pemilu. Selama proses pemilihan tersebut berlangsung secara sah dan transparan, hasil yang diperoleh akan tetap sah meskipun pihak-pihak tertentu merasa tidak puas dengan hasil tersebut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com