Sebaran.com, Makassar – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengirimkan perkara tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, Selasa, 22 Agustus 2023, pagi. Tim jaksa telah melimpahkan terdakwa Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan, dan Asdar Ali, beserta barang bukti yang ada, kepada Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini melibatkan terdakwa Hamzah Ahmad, Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019, terdakwa Tiro Paranoan, Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk laba 2018, dan terdakwa Asdar Ali, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 untuk laba 2019. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota dari tahun 2016 hingga 2019.

Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan bahwa hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan. Dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah menyebabkan keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar, mengalami kerugian senilai Rp. 20.318.611.975,60 (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen). Penuntut umum saat ini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com