Sebaran, Makassar – Aula Mako Lantamal VI Makassar menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, bersama dengan Penasehat Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Sulsel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para prajurit TNI Lantamal VI Makassar, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kewenangan lembaga JamPidmil dalam menangani perkara Koneksitas, Rabu (26/07/2023)

Sebagai narasumber pada acara tersebut, hadir Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP, yang merupakan Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel, serta Soetarmi, SH., MH, Kasi Penkum Kejati Sulsel. Acara Penerangan Hukum dibuka oleh Letkol Laut Syahruddin, SH, Kadiskum Lantamal VI Makassar, yang memberikan dukungan atas kegiatan yang berharga ini.

Dalam pemaparannya, Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP menyampaikan materi Sosialisasi Kewenangan Lembaga JamPidmil terkait penanganan perkara Koneksitas. Dia menjelaskan pentingnya koordinasi penanganan perkara pidana militer dan meningkatkan pemahaman tugas pokok serta fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penyidikan dan penuntutan perkara Koneksitas. Hal ini mengacu pada penanganan perkara yang melibatkan sipil dan Tentara Nasional Indonesia.

Soetarmi, SH., MH, Kasi Penkum Kejati Sulsel, turut memberikan paparan penting tentang beberapa perkara Koneksitas yang berhasil ditangani oleh jajaran JamPidmil. Termasuk di antaranya adalah kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 515 miliar, serta Tindak Pidana korupsi terhadap Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 127 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi mengajak para peserta sosialisasi, khususnya Prajurit TNI Lantamal VI Makassar, untuk “Kenali hukum dan jauhi hukuman”. Dia menjelaskan jenis-jenis perbuatan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan mengenal dan memahami undang-undang tersebut, diharapkan para prajurit dapat terhindar dari perbuatan Korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional.

Salah satu peserta sosialisasi, Mayor Laut Burhanuddin, mengungkapkan kegembiraannya atas ilmu pengetahuan berharga yang diperoleh dari kegiatan Penerangan Hukum ini. Terutama terkait materi Penanganan Perkara Koneksitas dan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki relevansi penting bagi TNI dalam mengelola keuangan dan aset negara.

Kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel dan Penkum Kejati Sulsel ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang lebih baik bagi para prajurit TNI, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan integritas dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan pula bahwa pengetahuan ini akan membantu mengurangi angka pelanggaran hukum di lingkungan TNI serta meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com