Example 650x100

Gowa, Sebaran.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tiga tersangka baru dalam perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa (8/4/2025). Penyerahan tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejari Gowa dan menambah jumlah tersangka yang ditangani menjadi 14 orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti sebelumnya.

“Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan sebelas tersangka yang kami terima. Kini bertambah tiga tersangka baru, dan masih tersisa empat tersangka lain yang dalam proses koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Soetarmi.

Adapun tiga tersangka baru yang diserahkan ke Kejari Gowa adalah:

Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) – Wiraswasta

Example 970x970

John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) – Wiraswasta

Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) – Wiraswasta

Gowa — Ketiganya diduga berperan sebagai pihak yang memproduksi uang rupiah palsu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, JPU Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan 11 tersangka lainnya, yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti PNS, pegawai bank, guru, hingga ibu rumah tangga. Peran para tersangka terbagi dalam tiga kategori: pembuat, pengedar, dan penerima uang palsu.

Rincian 11 Tersangka Sebelumnya:

Pembuat uang palsu:

Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Pengedar uang palsu:

Andi Haeruddin alias Andi (50) – Pegawai Bank

Satriyadi alias Iwan (52) – PNS

Ilham (42) – Wiraswasta

Sukmawaty (55) – Guru PNS

Sattariah alias Ria (60) – IRT

Mubin Nasir alias Mubin (40) – Karyawan honorer

Kamarang Dg Ngati (48) – Juru masak

Irfandy (37) – Karyawan swasta

Penerima uang palsu:

Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta

Muh. Manggabarani (40) – PNS

Untuk para pengedar dan penerima uang palsu, para tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman yang sama, yakni pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa setelah penyerahan tahap dua, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.

Ia juga menambahkan bahwa ketiga tersangka baru ditahan selama 20 hari, mulai 8 April hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, bersama 11 tersangka lainnya.

“Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menjenguk tersangka wajib mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” tegas Ihsan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel.

“Tim JPU bekerja dengan integritas tinggi dan menerapkan prinsip zero KKN. Penanganan perkara dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(*)