
Sidrap, Sebaran.com — Seolah “menyalakan” lampu pengetahuan hukum di Sidrap, Anggota Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, kembali menyelenggarakan forum komunikasi dan sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Acara ini diadakan di Rumah Aspirasi Rusdi Masse, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa , 15 April 2025.
“Ini bukan sekadar “ceramah” hukum biasa,” ujar Rusdi Masse dengan semangat. “Ini adalah upaya untuk “mencerahkan” masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam proses hukum.”
Rusdi Masse menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang UU KUHAP bagi masyarakat. “UU KUHAP adalah “kitab suci” yang mengarahkan proses peradilan pidana di Indonesia,” jelasnya.
“Dengan pemahaman yang baik tentang UU ini, masyarakat bisa “menguasai” hak dan kewajibannya dalam proses hukum.”

Rusdi Masse juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawal proses penegakan hukum di Indonesia.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal proses penegakan hukum,” tegasnya. “Dengan pemahaman yang baik tentang UU KUHAP, masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif kepada aparat penegak hukum.”
Rusdi Masse juga menyampaikan bahwa UU KUHAP akan disempurnakan dalam waktu mendatang. “Ini seolah “menghidupkan” semangat baru dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan.”
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi UU KUHAP. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang berbagai aspek UU KUHAP. “Ini seolah “menghidupkan” semangat baru dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan.”
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Rusdi Masse dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Rusdi Masse berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan kedepan di Indonesia.
“Ini seolah “menghidupkan” semangat baru dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan.” (*)
Tinggalkan Balasan