Example 650x100

Karimun, Sebaran.Com – Sidang perkara 106 kilogram sabu yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal India kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Selasa (8/4/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim pengacara dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, disebutkan adanya kejanggalan sejak awal proses hukum, termasuk dugaan skenario keterlibatan kapten kapal dan oknum BNN dalam perkara yang dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Tiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, hadir langsung di ruang sidang saat tim kuasa hukum – Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido – membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren.

Tidak Ada Barang Bukti di Kamar Terdakwa

Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan para terdakwa sebagai pengedar atau bandar jaringan narkoba internasional. Bahkan, dalam penggeledahan kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura yang dilakukan BNN Provinsi Kepri dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024, tidak ditemukan barang bukti di kamar para terdakwa.

“Barang bukti 106 Kg sabu ditemukan di kamar mesin kapal, bukan di ruang terdakwa. Sementara kapten kapal dan kru tidak hadir langsung dalam persidangan untuk dikonfirmasi, hanya melalui Zoom,” ungkap salah satu pengacara dalam pledoi.

Saksi-saksi kunci, termasuk kapten kapal Sandro Mason Silalahi, menurut kuasa hukum, hanya memberikan keterangan yang tidak didukung alat bukti konkret, dan lebih bersifat asumsi yang mengarah kepada penggiringan opini bahwa ketiga WNA India tersebut adalah bagian dari jaringan internasional.

Example 970x970

Minta Terdakwa Dibebaskan

Tim pengacara dengan tegas meminta Majelis Hakim membebaskan ketiga kliennya, karena menurut mereka, tidak satu pun unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Berikut poin-poin penting dalam pledoi yang disampaikan:

  1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan;
  2. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan hukum, atau setidaknya melepaskan dari segala bentuk tuntutan.

“Kami mohon keadilan ditegakkan tanpa intervensi apa pun. Klien kami bukan bagian dari jaringan internasional sebagaimana digambarkan selama ini,” tegas tim pengacara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karimun sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, menyebut mereka sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional yang hendak menyelundupkan sabu ke Australia melalui wilayah perairan Indonesia.

Majelis Hakim PN Karimun dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini dalam waktu dekat, yang dipastikan akan menjadi perhatian luas, mengingat besarnya barang bukti dan status terdakwa sebagai WNA. (*)

Reporter: Jame Nababan / Editor : Edy Basri