Sebaran.com, Enrekang – Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Enrekang membuka secara resmi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024, Rabu, 1 Mei 2024, di Swiss.

Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA, Oesman Sapta Odang (OSO), kepada semua DPD dan DPC di seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, serta Gubernur/Wakil Gubernur untuk seluruh Indonesia.

Untuk DPC Hanura Enrekang, hari ini dibuka pendaftaran, dimulai dari 2 Mei sampai dari 6 Mei 2024, alamat sekretariat Jalan Swiss keluraham Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Sementara untuk pengembalian berkas dijadwalkan 7 mei hingga 10 mei 2024 atau empat hari setelah pendaftaran, di alamat yang sama, “jelasnya.

Sesaat setelah proses penjaringan Bakal Calon Bupati Enrekang 2024-2029 yang dibuka di DPC Partai Hanura, sudah ada tiga calon kandidat yang mengambil formulir pendaftaran, diantaranya M. Irpan sebagai pendaftar pertama, disusul Mitra Fachruddin kemudian Yusuf Ritangnga, yang masing-masing diwakilkan oleh Liaison Officer (LO).

Fatmawati, Pelaksana tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Enrekang, menyatakan bahwa DPC Partai Hanura Kabupaten Enrekang secara resmi telah melakukan penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang untuk Pilkada serentak 2024.

Bagi putra dan putri Enrekang yang ingin menggunakan HANURA, silahkan memanfaatkan waktu yang ada,”katanya.

Alhamdulillah, hari ini juga proses pengambilan formulir untuk calon Bupati Enrekang pada Partai Hanura sudah ada tiga orang kandidat.

Dengan demikian, kami dari DPC Partai Hanura Kabupaten Enrekang membuka pendaftaran selama 5 hari, dimulai dari sekarang,” jelasnya. Ia mengharapkan partisipasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftar di bagian kesekretariatan karena kesempatan ini terbuka untuk umum, di mana siapa pun bisa datang dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com