Sebaran.com, Sidrap — Sebagai wujud komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf DM, memimpin penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (T.A) 2023 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. Acara tersebut berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis, 28 Maret 2024

Sesuai Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, PJ Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah. “Penyerahan LKPD ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Acara penyerahan LKPD ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BPK Sulawesi Selatan serta para pejabat dari berbagai kabupaten dan kota yang turut menyerahkan LKPD T.A 2023. Dalam kesempatan ini, diungkapkan harapan agar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat memberikan masukan yang bermanfaat untuk peningkatan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Proses penyerahan LKPD Unaudited T.A 2023 ini dianggap sebagai langkah awal dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat terus terjalin kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan BPK untuk menjaga integritas dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan publik.(so)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com