Sebaran.com, Sidrap — Pengadilan Negeri Sidrap, Sulawesi Selatan, telah menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus double coblos di TPS 4 Uluale, Kecamatan Watang Pulu. Ketiganya, yakni Eka Safitri, Rusli Bakri, dan Nurqalbi Cahyani, dinyatakan bersalah.

Eka Safitri dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Sementara Rusli Bakri dihukum 4 bulan penjara dan denda Rp15 juta. Keduanya dihukum berdasarkan pasal 533 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Nurqalbi Cahyani, terdakwa lainnya, dihukum 4 bulan penjara. Namun, ia tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp2 juta.

Putusan ini dijatuhkan pada Senin, 25 Maret 2024. Para terdakwa dan penasehat hukumnya serta penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam kasus ini, para terdakwa melakukan modus terstruktur melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. Eka Safitri melakukan double coblos atas suruhan salah satu caleg tertentu melalui perantara Rusli Bakri dan Nurqalbi Cahyani.

Andi Saiful, Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran pidana dan Penyelesaian Sengketa pemilu, menyatakan bahwa kasus ini secara resmi berakhir dan masing-masing terdakwa telah mendapat putusan sesuai perannya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com