Sebaran.com, Wajo — Seorang pria berusia 36 tahun berinisial BS di Kabupaten Wajo ditangkap oleh Polres Wajo karena diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri, AS (13). Menurut laporan, perbuatan bejat ini telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga melihat perilaku anaknya. Korban mengeluh sakit pada bagian kelaminnya, dan saat ditanya oleh ibunya, korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya lah yang melakukan pencabulan.

“Dari hasil keterangannya, ibu korban langsung melapor ke polisi,” kata Iptu Aditya. Laporan tersebut dibuat dengan dasar laporan NOMOR: LP/B/11/II/2024/SPKT/POLRES WAJO/POLDA pada hari Selasa (13/02).

Menurut Iptu Aditya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming memberikan telepon genggam dan mengajak korban nonton film dewasa. Aksi pencabulan tersebut selanjutnya dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.

Meski mengaku menyesali perbuatannya, BS kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolres Wajo. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com