Sebaran.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik penjabat (pj) bupati Kabupaten Wajo dan Luwu setelah masa pemungutan suara Pemilu 2024. Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran serta Bupati Luwu Basmin Mattayang akan berakhir pada 15 Februari 2024. Jika sampai tanggal tersebut belum dilantik pj bupati, maka ditetapkan Plh bupati sampai dengan dilantiknya penjabat bupati.

Penunjukan pj bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Pembahasan Pj Bupati dilakukan melalui sidang TPA yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Setelah dilakukan sidang, Pj Bupati terpilih sesuai Pasal 10, ditetapkan melalui keputusan menteri.

Pemprov Sulsel sudah mengirimkan tiga nama calon pj bupati baik untuk Kabupaten Wajo dan Luwu. Nama-nama yang diusulkan itu sebelumnya ditetapkan lewat paripurna DPRD Luwu maupun DPRD Wajo. Adapun untuk calon Pj bupati Luwu: yakni Sekda Luwu H Sulaiman; Kepala Satpol-PP Sulsel Andi Arwin Azis; dan Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele. Sementara calon pj bupati Wajo: yakni Sekda Wajo Armayani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulsel, Andi Mirna; dan Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Bataralifu.

Mendagri memutuskan tidak memangkas masa jabatan kepala daerah, termasuk 3 bupati di Sulsel, yakni Wajo, Luwu termasuk Pinrang. Kebijakan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah buntut Pilkada serentak 2024. Surat bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian per tanggal 28 Desember 2023 berisi tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Khusus di Pinrang, penjabat kepala daerahnya baru akan menyusul dilantik. Pasalnya, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Alimin baru akan berakhir pada 15 April 2024. Setelah Kemendagri menerima surat sesuai dengan putusan MK, maka masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap berakhir sesuai akhir masa jabatannya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com