Sebaran.Katasulsel.Com, Sidrap – Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, Rasmawati mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar memperhatikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan dan ditempel di sejumlah tempat.

Hal tersebut diungkapkan Rasmawati saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (27/4). Menurutnya, daftar nama atau DPS tersebut, sudah diumumkan sejak beberapa hari lalu, dan sudah ditempelkan dibeberapa tempat termasuk di kantor desa dan kelurahan.

Informasi yang dihimpun, proses masukan dan tanggapan masyarakat telah dibuka sejak tanggal 12 April 2024, dan akan berakhir pada tanggal 2 mei mendatang. “ Jadi masih ada waktu beberapa hari lagi. Semoga bisa dimanfaatkan waktu yang tersisa,” jelas Rasma.

Rasmawati juga mengatakan tanggapan bisa disampaikan langsung ke kantor desa atau kecamatan melalui PPS atau PPK, maupun langsung ke kantor KPU setempat. “ Misalkan, nama anda tidak tercantum padahal memiliki KTP elektronik, dan menetap di wilayah Sidrap, silahkan dilaporkan,” Imbaunya

Tak hanya itu, Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang melihat atau mengetahui nama keluarganya masih terdaftar atau masih tercantum dalam DPS, padahal yang bersangkutan sudah meninggal, agar segera dilaporkan.

“ Dengan catatan bapak ibu yang melaporkan bahwa keluarganya sudah meninggal, agar membawa akta kematian, sebagai bukti administrasi. Begitupun yang pindah domisili, atau sudah terdaftar sebagai anggota TNI atau polri secara aktif,” jelas Rasma.

Informasi lainnya, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), rencanaya akan dilaksanakan pada awal Mei mendatang, sampai 18 Juni 2023, sementara rekapitulasi dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilangsungkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.(@)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com