Sebaran.com, Makassar – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa Iman Hud, SIP. MSi dan Terdakwa Abdul Rahim, ST digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (29/08/2023).
Pada sesi persidangan kali ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Suwono, S.H.,M.H. dan Dr. Nining, S.H.,M.H., secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana terhadap kedua terdakwa.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, terungkap bahwa kedua terdakwa diduga secara melawan hukum menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta Pengendalian Massa (Dalmas).

Surat perintah tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran honorarium dari anggaran DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020 dan anggaran DPA 14 SKPD Kecamatan se Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020. Dalam dakwaan, terdapat informasi bahwa tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.819.432.500,-.

Pada tahapan ini, Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada terdakwa Iman Hud, SIP. MSi. Penuntut Umum menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi.

Tuntutan pidana yang diajukan mencakup pidana penjara selama 5 tahun dengan kemungkinan pengurangan masa tahanan serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000,-. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.819.432.500,-.

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim, ST juga mendapatkan tuntutan serupa. Penuntut Umum menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi.

Tuntutan pidana yang diajukan terhadap Abdul Rahim juga mencakup pidana penjara selama 5 tahun dengan kemungkinan pengurangan masa tahanan serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000,-. Terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.819.432.500,-.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan menunda sidang hingga tanggal 12 September 2023. Pada tanggal tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam perkara ini.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com