Sebaran Katasulsel.com, Soppeng – Kepolisian dari Polres Soppeng berhasil menangkap lelaki inisial TH 42 tahun dalam kasus pencurian uang sebanyak 100 juta di Pasar Cabenge Soppeng, Kamis 13 April lalu.

TH ditangkap berselang dua hari setelahnya, dikediamannya di jalan Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 22.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan, awal mula terjadinya aksi pencurian itu saat korban lengah. Saat itu, pelaku TH dengan cepat menyambar uang 100 juta yang terbungkus kantong plastik di bawah jok kursi depan mobil korban

Usai kejadian, korban melapor dan dengan sigap polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku

Kasat Iptu Ridwan mengatakan, tak ada perlawanan saat polisi menangkap lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan 1 unit bemor ( becak motor ) yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya”.Jelasnya.

Selain membeli sepeda Motor dan Bemor, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli dan mengkomsumsi minuman keras (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com