Sebaran.com, Makassar — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa seorang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel, Senin, 13 November 2023
Bahwa terhadap saksi yang diperiksa tersebut, penyidik Kejati Sulsel telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 An. Tersangka AP.
Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama Tersangka AP selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, dimana tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY Tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000,- (empat milyar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada Tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo) dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.
Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866,- (dua milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik,red) (*)
Tinggalkan Balasan