Sebaran.com, Makassar — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng 2021. Rabu, 1 November 2023, tim tersebut melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi di Kabupaten Wajo, yakni Kantor Desa Arajang dan Kantor Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan rumah kediaman tersangka AA. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua unit laptop milik kantor desa Paselloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019 sampai 2023, dan dua bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018. Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi SH, MH menegaskan agar semua pihak, termasuk saksi-saksi, tidak merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara ini. Dia menambahkan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku yang merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti sesuai dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Tinggalkan Balasan