Sebaran.com, SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap terus melakukan Pencegahan, Pemberatasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melakukan sosialisasi Kepada Masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kanit I Ipda Azriel Alie Ibrahim Munandar, S.TrK yang memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Cenrana, Kecamatan Panca Lautang, Kab. Sidrap. Rabu (24/04/2024)

Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan, dan pencerahan kepada masyarakat Desa Cenrana agar menghindari penyalahgunaan Narkoba, serta untuk menyelamatkan generasi Muda Harapan Bangsa yang akan melanjutkan Estafet Kepemimpinan Bangsa.

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Kasi intelijen Kejari Sidrap Zainal Abidin Salampessy, S.H,. M.H, Kepala Desa Cenrana Kartoni S.Pdi, Babinsa Desa Cenrana Serda Kasma, Bhabinkamtibmas desa Cenrana Bripda Faizal, Para kepala dusun, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Cenrana.

Pada Kesempatan tersebut Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucapnya.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya.

Lebih lanjut, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”,Tuturnya.

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com