Sunarso menuturkan bahwa bank yang masih mengenakan agunan bagi debitur di bawah Rp 100 juta akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bagi bank untuk menetapkan agunan bagi debitur di bawah Rp 100 juta. Ia menilai bahwa kebijakan ini mempermudah pengusaha dalam mengakses pendanaan tanpa harus memberikan agunan.

Lebih lanjut, Sunarso mendorong perbankan agar memperbanyak jumlah penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta sehingga semakin memudahkan akses pendanaan tanpa agunan. Ia mengatakan bahwa upaya ini dapat menghidupkan sektor ekonomi mikro dan kecil di Indonesia.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com