Sebaran.com, Makassar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar mengumumkan putusan pidana terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Selasa, 5 September 2023
Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019) dan Irawan Abadi, SS., M.Si (Mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019).
Dalam kasus ini, keduanya dinyatakan bersalah karena menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus, dan jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019.
Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan daerah, khususnya PDAM Kota Makassar, sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (SulSel) telah menuntut Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Irawan Abadi, SS., M.Si dengan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, denda, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12.465.898.760,60.
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Irawan Abadi, SS., M.Si masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200.000.000,-, dan pembayaran uang pengganti.
Keputusan ini menjadi sorotan karena penurunan hukuman dari tuntutan awal oleh Penuntut Umum. Menurut Majelis Hakim, perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Putusan ini mempertimbangkan lamanya tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Jaksa dalam hal ini, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor publik dan menegakkan hukum untuk mencegah tindak korupsi di masa mendatang.(*)
Tinggalkan Balasan