Sebaran, Sidrap –– Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah memimpin kegiatan Press Realease pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Kantor Polres Sidrap di Pangkajene, Rabu 5 Juli 2023.

AKBP Erwin Syah yang turut didampingi Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gurdiar SIK MH, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja berhasil mengungkap kasus kasus narkotika jenis ganja dlam jumlah yang pantastis.

“Barang bukti berupa ganja yang berhasil kami sita dari tangan pelaku mencapai 2 kilogram. Jumlahnya lumayan besar,” ujar Kapolres Erwin dihadapan puluhan jurnalis yang menghadiri kegiatan Press Realease.

Kapolres Erwin menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sedikitnya delapan orang terduga pelaku. Dia juga menyampaikan bahwa kedelapan orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Mereka kami tangkap. Kalau saya gak tangkap, tindakannya dapat menghancurkan sedikitnya 2.000 generasi muda karena menggunakannya secara ilegal,” tutur AKBP Erwin, sembari menyampaikan kasus tersebut masih terus ia kembangkan.

Perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati dipundaknya itu mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berwal dari adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah wargadi Jl. Andi Sulolipu Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, kerap berlangsung transaksi dan pesta ganja.

Mendapatkan informasi itu, sebut AKBP Erwin, tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar bersama anggotanya terjun melakukan penyelidikan. Saat waktu tepat, tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menenemukan barang bukti berupa ganja seberat 2 Kg

Masih kata AKBP Erwin, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang lelaki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut. Adapun ke delapan tersangka tersebut, masing-masing, lelaki MS, (27-Sidrap), IR (34-Bone), AS (22-Sidrap), MB (34-Bone), AHP. (29-Sidrap), AS (35-Bone) PR (23-Bone) serta LM (31-Bone)

Ke delapan tersangka ini, beber AKBP Erwin, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 111 Aayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,d engan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidna penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com