Sebaran.Katasulsel.com, Wajo — Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani memberi penjelasan seputar Siltap yang dituding seorang aparat desa, Suhasmin dalam surat terbukanya ditujukan untuk Pemkab Wajo.

Armayani menyebutkan, SILTAP Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa. Ia juga menegaskan jika Pemkab Wajo tidak pernah menahan pembayaran Siltap tersebut.

Ia kemudian menjelaskan soal prosesnya. Menurutnya, pencairannya Siltap itu ada mekanismenya. Dimana itu diajukan sendiri oleh para kades, kemudian diverifikasi oleh Camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan dinas PMD. Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD  diverifikasi  kelengkapan administrasi pencairannya

“Jadi seperti itu mekanismenya, tidak ada istilah pemkab menahan pembayarannya,” kata Armayani, Kamis 20 April 2023.

Armayani menekankan, harusnya yang aktif terkait hal ini adalah kades bersama aparatnya.

“Malahan, kita berharap untuk SILTAP itu pencairannya bukan dirapel atau pertriwulan. Tetapi diharapkan diproses perbulan sama dengan mekanisme ampra gaji pns, mekanisme ini sdh tersosialisasi sejak 2 tahun lalu,” jelasnya.

Armayani menegaskan, pemerintah kabupaten tidak pernah menahan pencairan bila syarat administrasi sudah lengkap.

“Apalagi dikatakan aturan berbelit-belit. Segala persyaratan administrasi kita terapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada,” jelasnya.

Armayani juga membantah, jika masih ada lebih 50% desa yang Siltap perangkat desanya belum terealisasi.

“Per 14 April 2023, sudah dikirimkan ke 121 rekening desa. Artinya, sisa 21 desa yang masih berproses. Jadi, surat yang disampaikan tidak menjelaskan sesuai fakta,” katanya.

“Perlu yang bersangkutan mengecek mungkin  pihak desa yang belum transfer ke rekening masing-masing perangkat desa karena ini sistem non tunai,” ujarnya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com