Sebaran.com, Makassar — Pada hari kedua Rakernas Kejaksaan RI tahun 2024, Rabu, 10 Januari 2023, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak terpilih sebagai salah satu perwakilan dari 5 Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk memberikan paparan capaian kinerja Tahun 2023 serta strategi kinerja Tahun 2024.
Acara ini, dihadiri oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Ketua Komisi Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung, pejabat utama Kejaksaan RI, serta seluruh peserta kegiatan Rakernas 2024 baik secara luring maupun daring.
Dalam paparannya, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan pada pilar Strategi Kepemimpinan dan Strategi Kinerja yang diciptakannya pada Tahun 2023
Antar lain, KOP (Konsolidasi, Optimalisasi, Public Trust) dan KITA (Kolaboratif, Inovatif, Transformatif, Adaptif) ditambah dengan prinsip kearipan lokal budaya Sulawesi Selatan disingkat 3S yaitu Sipakatau (saling menghormati), Sipakalebbi (saling menghargai), Siapakainge (saling mengingatkan).
Dengan menggabungkan Strategi Kepemimpinan dan Strategi Kinerja dengan kearifan lokal Budaya Sulawesi Selatan, seluruh jajaran Kejati Sulsel bergerak dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat, kerja tepat, kerja tuntas, dan bekerja dengan hati. Hal ini memberikan hasil kinerja yang optimal dan mencapai pencapaian yang meningkat dari capaian sebelumnya.
Khusus dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kajati Sulsel, strategi kerja cepat dan tuntas berhasil menorehkan hasil yang maksimal. Selain itu, kegiatan pengembangan inovasi baru serta program kinerja telah menghasilkan dampak positif serta tepat sasaran yang meningkatkan public trust masyarakat Sulawesi Selatan pada Kejati Sulsel & Kejaksaan RI.
Dalam rangka menjaga serta meningkatkan SDGs kinerja Kejati Sulsel di Tahun 2024, Kajati Sulsel mengusulkan rumusan kebijakan dan output Prioritas Nasional Tahun 2025, yaitu Rumah Kejaksaan Modern dan Humanis 2045.
Strategi Kinerja visioner ini untuk 20 tahun ke depan, dengan bangunan tersebut sebagai fondasi dalam mewujudkan tujuan Jaksa Agung RI yaitu “Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” yang mengacu pada TPB/SDGS, RPJMN 2025-2029, RKP 2025, Visi Indonesia, Visi Presiden & Wakil Presiden, dan Prioritas Nasional.
Bangunan tersebut memiliki makna dari masing-masing bagian pondasinya, yaitu: Beratapkan : Trapsila Adhyaksa Berakhlak, Bangga Melayani, Kewaskitaan Adhyaksa, 5 Pilar: Supremasi Hukum, Perlindungan Kepentingan Umum, Penegakan HAM, Pemberantasan KKN, & Proses Pembangunan, serta 3 dasar: infrastruktur & koneksitas satker/bidang, penguatan SDM & penguasaan IPTEK, serta Reformasi Struktural Berkelanjutan.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkomitmen untuk terus bekerja keras demi menjaga marwah Korps Adhyaksa dan memberikan hasil maksimal dari Sulawesi Selatan untuk Indonesia.(*)
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, S.H., M.H.
Tinggalkan Balasan