Sebaran.lqtqsulsel.com, Sidrap – Tahapan Pendaftaran Pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 di Kab. Sidrap masih berjalan. Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara  dilanjutkan dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat di 38 Kelurahan dan 68 Desa, Ketua dan Anggota PPS terus aktif melakukan perbaikan data Pemilih sejak 12 April sampai 02 Mei 2023.

Kegiatan perbaikan Daftar Pemilih dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi. Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS melakukan konvoi secara tertib, menjumpai dan menyapa warga di pasar-pasar dan ditempat-tempat startegis lainnya. Tujuannya agar Daftar Pemilih di Kab. Sidrap pada Pemilu 2024 valid, akurat, faktual dan berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Data dan Informasi Rasmawati, Senin, 8 Mei 2023

Bersamaan dengan gencarnya sosialisasi oleh PPK dan PPS juga dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dimulai pelaksanaannya sejak 24 April sampai 07 Mei 2023. Hari ini, Senin 08 Mei 2023 PPS Se Kab. Sidrap akan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi  DPSHP secara serentak.

Saharuddin sebagai Pemangku Divisi Teknis KPU Sidrap menerangkan, pada tanggal 9 – 10 Mei 2023 PPK di tingkat kecamatan akan melakukan kegiatan yang sama guna memyampaikan dan menetapkan DPSHP. Jadwal plenonya sudah diterima KPU Sidrap sejak kemarin.

Di tingkat KPU Sidrap dalam melakukan pengendalian akan menggelar rapat Pra Rekapitulasi DPSHP, tujuannya untuk memastikan perbaikan dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan PPS dan PPK berterima dan siap disampaikan ke masyarakat, ke Pemda dan ke  Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU SIdrap akan menggelar rapat pra dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada 11 dan 12 Mei 2023 mendatang yang dikordinir pelaksanaannya oleh Divis Perencanaan, Data dan Informasi. Pada saat bersama juga akan memfasilitasi pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Sidrap oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan pada periode Mei 2023 ini. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com