
Enrekang, Sebaran.com — Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Enrekang menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang pada Jumat (24/4/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan yang sewaktu waktu bisa saja terjadi.
Penyuluhan kali ini mengangkat tema penting terkait penanggulangan bahaya laten, meliputi radikalisme, terorisme, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), narkoba, kejahatan seksual, premanisme, serta tindak kejahatan lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kasat Binmas Polres Enrekang AKP Suyitno, Kapolsek Malua AKP Sainal Masing, Kaurmintu Sat Binmas Polres Enrekang AIPTU Muh. Safar, Penjabat Kepala Desa Kolai Arsjad Sudading, Kanit Bhabinkamtibmas Polres Enrekang Bripka Muslimin, Bhabinkamtibmas Brigpol Yunshar, Ketua dan anggota BPD Desa Kolai, bidan dan kader Posyandu Desa Kolai, serta para Kepala Dusun Desa Kolai.
Dalam penyuluhannya, disampaikan materi-materi terkait pentingnya kesadaran hukum, pencegahan penyalahgunaan narkoba, pemberantasan perjudian, perlindungan anak dari pelecehan seksual, serta penyelesaian sengketa tanah secara damai.
Kasa Kasat Binmas AKP Suyitno melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan bekal pengetahuan hukum kepada masyarakat. โDengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih taat aturan dan terhindar dari berbagai tindak pidana, terutama dalam menghadapi dinamika tahun politik,โ ujarnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, menunjukkan antusiasme masyarakat Desa Kolai dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan aman.(*)
Tinggalkan Balasan