Bone, Sebaran.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap dua nelayan yang terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/8/2024) setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah A Alias L (25) dan H Alias U (40). A Alias L, yang diketahui berdomisili di Jalan MH. Thamrin, ditangkap terlebih dahulu saat sedang memiliki sabu seberat 1 sachet kecil yang disimpan dalam plastik bening.
Dari pengakuan A Alias L, sabu tersebut dibeli dari H Alias U seharga Rp 200.000.
“Setelah penangkapan A Alias L, tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H Alias U di rumahnya di Jalan KH. Syamsuddin. Dari H Alias U, kami menemukan 5 paket sabu ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 200.000. H Alias U mengaku bahwa sabu yang dijual kepada A Alias L dan yang ditemukan padanya adalah sabu yang dibelinya dari pelaku inisial SD seharga Rp 450.000,” jelas AKP Yusriadi Yusuf.
Menurut keterangan H Alias U, sabu yang dibelinya dari SD tersebut awalnya dalam bentuk 1 paket sedang dan kemudian dibagi menjadi 6 sachet ukuran kecil. Sabu-sabu ini kemudian dijual kepada A Alias L dan dijual kembali oleh H Alias U.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku berinisial SD yang juga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku inisial SD dan akan terus berupaya untuk membersihkan jaringan narkoba di wilayah kami,” tambah AKP Yusriadi Yusuf.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkoba dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan