JAKARTA, Sebaran.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap satu dari empat tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional yang berkedok lowongan kerja paruh waktu.

Tersangka berinisial L ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi berkat informasi dari NCB Interpol.

“Pada tanggal 17 Juli dini hari, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini melintas dari Dubai menuju Jakarta,” ujar Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Alfis menambahkan, setelah menerima informasi tersebut, tim Dittipidsiber langsung bergerak dan mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta.

“Ternyata benar bahwa tersangka yang sudah kami publikasi di red notice pada tanggal 23 November 2023 adalah salah satu tersangka yang kami cari,” lanjutnya.

Tersangka berinisial L ini diketahui merupakan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

Ia berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online internasional tersebut.

“Tersangka red notice ini merupakan bagian dari kelompok scam internasional. Perannya sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator dari Mei hingga Agustus 2023,” ungkap Alfis.

Penangkapan ini menjadi langkah maju dalam upaya membongkar sindikat penipuan online yang telah merugikan banyak korban.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks dan meluas.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com