KARIMUN, Sebaran.com — Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN), Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung mengaku mendapat perkembangan baru soal perkara kasus korupsi dana APBD ke KONI Karimun tahun 2022.

“Ada perkembangan baru dari
Ketua PN Tanjungpinang, Riska Widiana, sebagai ketua majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2022 ke KONI Karimun, menyatakan Ketua KONI Kabupaten Karimun Jhon Abrison SE terlibat dalam korupsi dana APBD 2022 ke KONI Karimun, ujarnya.

Ahmad Iskandar Tanjung mengaku bahwa mengapa hanya dua tersangka kasus dana APBD Karimun tahun 2022 ke KONI Karimun. Karena menurut Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Riska Widiana itu menyebutkan ada Ketua KONI dan Bendahara KONI perlu di periksa, kata Ahmad, Rabu (10/7/2024).

Namun saat disinggung apakah informasi dari
PN Tanjung Pinang itu soal kemungkinan adanya untuk tersangka lain, Ahmad mengaku belum mengetahuinya.

Dia menegaskan hingga saat ini tersangka kasus korupsi dana APBD ke KONI tahun 2022 masih dua orang,ucapnya.

“Ah tidak tahu, nanti dulu sabar. Sebenarnya ada tersangka lain, tetapi kita kita dengar dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang hanya dua yang ini. Jangan sampai nanti dikira main-main,” katanya.

Seperti diketahui, penyidik Pengadilan Negeri Karimun telah menetapkan dua orang dalam perkara ini yaitu staf dan seorang honorer pada Senin, tanggal 11 Januari 2024 lalu.

Kedua terdakwa menyalahgunakan wewenang atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa jaksa melanggar pasal  2 Jo Pasal 18 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com