Karimun, Sebaran.com — Kasus pencurian besi penutup saluran air atau selokan yang terjadi di Jalan Pramuka RT.005 RW.005 Kelurahan Tg, Balai Kota , akhirnya diungkap jajaran Polsek Balai tidak lama setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin (10/6/2024).

Pelakunya berinisial K (24Th),warga sedangkan untuk rekannya inisial K masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Balai AKP Melky Sihombing mengatakan kejadian bermula pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, korban melihat bahwa 2 buah besi penutup parit/selokan yang berada didepan rumah korban sudah tidak ada lagi.

Kapolsek menyebutkan ,dimana ternyata di sepanjang jalan Pramuka yaitu didepan kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya didepan praktek dokter Bella Tandika juga besi penutup parit/selokan juga ikut hilang dicuri. Seminggu kemudian besi penutup parit/selokan yang berada di JI. Ampera sebelah Apotik Kimia Farma hilang dicuri.

Kapolsek AKP Melky Sihombing menjelaskan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan dengan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang,ucapnya.

AKP Melky Sihombing menjelaskan peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut.”ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 ( satu ) Buah Helm, 1 ( satu ) Unit sepeda motor, 1 ( satu ) Helai baju kaos oblong, 1 (Satu) Helai celana pendek jeans, 1 (Satu) Pasang Sendal warna hitam sedangkan

Kapolsek menjelaskan pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)., tutup Kapolsek mengakhiri. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com