Sebaran.com, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, perlu segera mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi NPK bagi petani di daerah tersebut pada 2024. Sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), kebutuhan tersebut mencapai 30.866 ton.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, Nurkanaah, mengadakan rapat koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi di Sidrap pada Rabu lalu untuk memperbaiki kondisi dan permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi di tahun sebelumnya. Menurutnya, penyediaan pupuk bersubsidi harus mematuhi asas enam tepat, yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu, dan harga.
Dari data yang ada, kuota dari pemerintah pusat untuk pupuk ini hanya sebesar 9.065 ton. Namun, kebutuhan petani untuk urea mencapai 28.205 ton, dengan kuota dari pemerintah pusat hanya 14.877 ton. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan petani hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat sebanyak 52% dari jumlah RDKK yang diajukan. Sementara pupuk bersubsidi NPK hanya dipenuhi 30% dari jumlah RDKK yang diajukan oleh petani melalui petugas entry masing-masing kecamatan.
Nurkanaah menjelaskan bahwa penyaluran subsidi harus memenuhi enam asas tersebut agar tidak ada masalah di kemudian hari, karena ada petani yang berhak menerima pupuk subsidi, tetapi mereka justru tidak menerimanya. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi sangat penting sehingga ketaatan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang ada.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap, Zainal Abidin Salampessy, menekankan kepada para distributor dan pengecer untuk tidak bertentangan dengan hukum dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi. Sebagai produk yang dikelola dan menggunakan keuangan negara, ia meminta distributor dan pengecer agar mematuhi ketentuan juknis yang sudah ada. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari perbuatan melawan hukum.
Zainal juga menyatakan bahwa petugas yang mengisi RDKK harus memasukkan data yang sesuai dengan fakta di lapangan. Ini perlu dilakukan untuk menghindari penggelembungan data yang tidak sesuai dengan fakta, yang menjadi penyebab kerugian pihak petani. Mengisi data yang tidak akurat dan sesuai fakta dapat melakukan pelanggaran melawan hukum.
Oleh karena itu, perlu adanya tindakan berkelanjutan dari pihak terkait, yaitu pemerintah, distributor, dan petugas pengisi RDKK, untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi NPK yang sangat dibutuhkan oleh petani di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan agar petani dapat mengembangkan pertanian dengan baik.
Tinggalkan Balasan