“Ini yang terus kita dalami terkait ini karena kita punya hambatan belum ada yang resmi melapor yang benar-benar menjadi korban oleh para terduga pelaku ini,” tegas Muhalis kembali.
Dijelaskannya, status para terduga pelaku wajib lapor karena polisi belum memiliki dasar kuat untuk menahan mereka semua sehingga sesuai dengan ketentuan, mereka (Para terduga, red), diwajiblaporkan.
“Kita terus berusaha mengarahkan korban buat laporan resmi sebagai dasar menindak lanjuti kasus ini,” kata Muhalis mempertegas.
Hanya saja ratusan unit barang bukti seperti Handphone sebanyak 96 Unit berbagai jenis seperti Oppo, VIVO dan Ipod, Laptop 13 Unit, Printer besar 1 unit, dan Printer Thermal Mobile Iware 2 unit, termasuk 21 buah Charger, Kabel colokan 11 Buah, Charger Laptop 2 Buah, Parang 1 Buah dan sebuah Tas rangsel itu di sita sebagai dasar awal dugaan tindak pidana yang dilakukan para terduga pelaku.
Jika para terduga pelaku terbukti, maka polisi sudah menyiapkan sangkaan pasal UU ITE yakni Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (*)
Tinggalkan Balasan