Menurutnya, kasus ini menjadi atensi utama penanganan atas instruksi pimpinan dalam hal ini Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH untuk di proses lebih lanjut.
“Insyaallah, kami lidik kasus ini secara profesional. Kita dalami para korban untuk diarahkan melapor supaya ada dasar hukum untuk melakukan proses lebih lanjut,” ujar Muhalis.
Sejauh ini, sambung dia, kasus yang diungkap di TKP di Bendoro, tepatnya Desa Talumae Kecamatan Wattang Sidenreng Sidrap dengan melibatkan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FR (31 tahun), warga Pangkajene Kecamatan Maritengngae, AC (41 tahun) dan YS (22 tahun) keduanya warga asal Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe.
Kemudian WD (18 tahun) dan RZ (20 tahun) keduanya warga beralamat Arateng Kecamatan, Tellu Limpoe, serta BS (36 tahun) warga Kanyuara dan AD (17 tahun) beralamat Bendoro Kecamatan Watang Sidenreng.
Ketujuh orang tersebut, untuk sementar ini berstatus wajib lapor dengan alasan belum ada berkaitan dengan laporan polisi para korban saat ini, sehingga penyidik Reskrim berusaha untuk mencari korban yang berkaitan dengan modus penipuan para terduga pelaku.
Tinggalkan Balasan