Sebaran.com, Makassar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar menjatuhkan putusan pidana yang mengejutkan terkait kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, Kamis, 31 Agustus 2023. Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Radityo Putra Sikado, eks Pimpinan Cabang (Pinca) Bulog Pinrang dan Muh. Idris, eks Kepala Gudang Bulog Pinrang, serta Irpan seorang rekanan Bulog di daerah itu yang ketiganya dinyatakan bersalah.

Sebelumnya, Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan 500 ton beras dari gudang tanpa prosedur yang benar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar.

Amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel adalah sebagai berikut:

Irpan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, Irpan harus membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 atau menggantinya dengan 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450, atau jika tidak sanggup membayarnya, akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Muh. Idris yang diketahui warga Sidrap ini, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Dia harus membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 atau menggantinya dengan 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000, atau jika tidak sanggup membayarnya, akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Radityo Putra Sikado dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Dia harus membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 atau menggantinya dengan 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 558.439.000, atau jika tidak sanggup membayarnya, akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa perbuatan ketiga terdakwa melanggar hukum dan merugikan negara. Dengan putusan ini, mereka akan menjalani hukuman penjara yang cukup berat sebagai akibat dari tindakan korupsi yang telah mereka lakukan. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk penyediaan bahan pokok seperti beras.

Putusan tersebut telah menciptakan gelombang reaksi di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kasus ini telah menciptakan kesadaran akan pentingnya menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan.

Ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman penjara yang signifikan, denda yang besar, dan kewajiban membayar uang pengganti menjadi pembelajaran bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum di Sulawesi Selatan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dapat dianggap berhasil dalam menangani kasus ini. Hal ini juga menciptakan harapan bahwa kasus serupa akan ditangani secara tegas dan adil di masa depan.

Selain itu, putusan ini juga memperkuat tekad pemerintah untuk memastikan ketersediaan bahan pokok yang penting seperti beras dan menjaga integritas dalam rantai pasokan pangan. Ini juga menjadi pesan kuat bagi para pejabat dan petugas yang berperan dalam penyediaan bahan pokok untuk melaksanakan tugas mereka dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus korupsi yang merugikan negara selalu menjadi perhatian serius di Indonesia, dan putusan ini mengirimkan sinyal bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan memastikan bahwa sumber daya negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com