Sebaran, Sidrap – Kabupaten Sidrap, 7 Juni 2023 – Kasus penipuan dan penggelapan uang arisan online di Kabupaten Sidrap telah menarik perhatian Polres Sidrap. Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah,SIK, dengan tegas menginstruksikan agar kasus ini menjadi perhatian utama untuk diungkap.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 dari 38 orang korban arisan fiktif telah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sidrap. Para korban, yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga, mengaku telah dirugikan oleh bos Raja Geprek berinisial FM dan IR yang merupakan pengelola arisan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis,SH, membenarkan penerimaan laporan korban dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua korban yang merasa dirugikan. Kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp70 juta.

Para korban menjelaskan bahwa pengelolaan arisan ini telah berlangsung cukup lama, namun dalam sebulan terakhir pengelola tiba-tiba melarikan diri dan tidak mau bertanggung jawab atas uang yang telah disetor oleh para peserta. Jumlah kerugian yang diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Kasus ini terungkap setelah salah satu peserta arisan merasa curiga ketika uang yang seharusnya diterimanya tidak kunjung diberikan oleh pengelola. Meskipun awalnya para korban mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pelaku malah menghilang dan dikabarkan telah meninggalkan daerah.

Terungkap pula bahwa terduga pelaku tidak memiliki rumah tetap di Sidrap, melainkan hanya menyewa rumah di Pangkajene Sidrap. Polres Sidrap telah memprioritaskan kasus ini sesuai dengan instruksi Kapolres.

Dengan adanya laporan polisi yang telah diterima, para korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab atas uang arisan yang telah mereka korbankan. Polres Sidrap akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan keadilan kepada para korban yang merasa dirugikan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com