Sebaran.katasulsel.com, Sidrap – Seorang petani berusia 20 tahun yang tinggal di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut terjadi setelah polisi berhasil mengamankan 1.000 butir ekstasi sebagai barang bukti yang dimiliki oleh pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan, menjelaskan bahwa petani yang memiliki inisial AM tersebut telah terlibat dalam kejahatan narkotika jenis ekstasi. Meskipun pekerjaannya sehari-hari adalah sebagai petani, namun AM terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Palapparae, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada Jumat (27/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui metode pengiriman terkendali. Mereka berhasil menangkap AM alias Akong pada saat pelaku menerima paket yang berisi narkotika jenis ekstasi. Lebih mengejutkannya lagi, ekstasi tersebut dikemas di dalam kue bolu berwarna hijau.

Dalam hasil interogasi, AM mengaku bahwa paket yang berisi ekstasi tersebut sebenarnya milik dua orang lainnya, yaitu YA alias Yul dan MS alias Ansu, yang merupakan residivis dalam kasus narkotika. AM ditugaskan untuk menerima paket tersebut atas perintah dari kedua pria tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AM adalah 700 butir ekstasi merek Ferrari yang terbungkus dalam satu bungkus plastik, dan 300 butir ekstasi merek Yotube yang terbungkus dalam satu bungkus plastik lainnya. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 1.000 butir.

Karena perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku AM dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com