Sebaran.Katasulsel.com, Sidrap – Kasus penjualan bibit jagung palsu dengan merek Syngenta mencuat di Dusun Kalua Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Seorang lelaki bernama Hasanuddin dilaporkan telah menjual bibit jagung hibrida NK6172 PERKASA merek Syngenta kepada sejumlah petani.

Namun, setelah pihak PT Syngenta Indonesia melakukan penelusuran, ternyata bibit jagung tersebut bukanlah produk resmi dari perusahaan tersebut.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK, dalam keterangan resminya, Rabu, 24 Mei 2023 di kantornya menegaskan kasus ditanganinya secara cepat dan teliti

Di hadapan sejumlah jurnalis, Erwin Syah mengungkapkan bahwa Hasanuddin mengaku membeli bibit jagung tersebut dari Firman Gabuga alias Firman, yang beralamat di Jl Kejayaan Timur Raya, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Hasanuddin mengaku tidak mengetahui bahwa bibit jagung yang dijualnya adalah palsu dan hanya menggunakan merek yang sama.

Firman, pemilik bibit jagung tersebut, beber Erwin Syah juga telah didatangkan dan diperiksa dan mengaku bahwa ia juga membeli bibit jagung tersebut secara online setelah mendapatkan informasi penjualan melalui facebook dari pemilik akun bernama Asiyah Amelia.

Bibit jagung palsu tersebut kemudian dibeli oleh petani jagung di Kabupaten Sidrap, Bone, dan Pinrang, namun berhasil digagalkan kembali penggunaan serta peredarannya lebih luas.

Disampaikan Erwin Syah kembali, setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bibit jagung palsu.

Bibit jagung palsu sebanyak 4.795 kg dalam kemasan 1 kg dan 760 kg dalam kemasan 5 kg telah dimusnahkan berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan pemegang lisensi dan pihak terkait yang telah diperiksa.

Kapolres Sidrap juga mengungkapkan bahwa PT Syngenta Indonesia telah mencabut laporan polisi terkait kasus ini pada tanggal 23 Maret 2022. Surat pencabutan laporan tersebut ditandatangani oleh Ignasius Laya, SH, selaku kuasa hukum perusahaan. Sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Ignasius Laya, SH, selaku kuasa hukum PT Syngenta Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidrap atas keseriusan dalam menangani peredaran bibit jagung palsu yang mengatasnamakan perusahaan kliennya.
Ignasius Laya juga menegaskan bahwa bibit jagung yang disita dan dimusnahkan oleh kepolisian di Sidrap bukanlah produk dari perusahaan kliennya.

Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa indikasi yang mencurigakan, seperti desain kemasan yang tidak sesuai dan alamat yang tidak terhubung dengan perusahaan.

Kasus penjualan bibit jagung palsu merek Syngenta ini menjadi perhatian serius bagi petani dan perusahaan yang bergerak di sektor pertanian.

Terakhir, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menegaskan lagi, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut guna menghindarkan kerugiaan kepada perusahaan dan petani jagung. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com