Sebaran.Katasulsel.Com, Sidrap – Penyusunan Daftar Pemilih sebagai tahapan strategis Pemilu 2024 dibicarakan dalam rapat pleno terbuka yg digelar hari ini, Jumat 12/5. Dihadir Bupati Sidrap, Kapolres, dandim 1420, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Kalapas, Ketua Partai dan PPK Se Kab. Sidrap.

Pleno terbuka DPSHP yang dibuka Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng merupakan menegaskan kesungguhan KPU Sidrap dalam menyusun daftar Pemilih yang berkualitas untuk digunakan pada Pemilu 2024. KPU Kab. Sidrap sendiri menyusun dan menetapkan daftar Pemilih secara berjenjang dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai penetapan di tingkat Kabupaten.

Pelaksanaan Pleno DPSHP dilangsungkan dengan penyampaian Rakapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK secara bergantian. Peserta pleno diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan.

Pada sesi tanggapan tersebut Bawaslu Sidrap sendiri mengonfirmasi hasil pencermatannya terhadap beberapa data yg berbeda dan menyampaikan masukan dan tanggapan.

Anggota KPU Sidrap Divisi Rendatin, Rasmawati yang memandu jalannya pleno memberikan penjelasan secara cermat. Termasuk menerangkan bahwa “DPSHP tingkat kabupaten yang ditetapkan hari ini (12/5) diumumkan ke publik mulai 17 sampai 23 Mei 2023. Sementara tahapan penyusunan DPSHP Akhir dimulai 21 sampai 31 Mei 2023. Penetapan DPT sendiri dilakukan pada 20-23 Juni 2023.

Pleno terbuka DPSHP kemudian menetapkan jumlah pemilih sebanyak 230.928, 112.374 pemilih laki-laki, 118.554 pemilih perempuan yang tersebar di sebelas kecamatan dengan jumlah TPS 934.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com