Sebaran.Katasulsel.Com Sidrap – KPU Sidrap menggelar Rakor terkait data ganda, invalid dan anomali pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diruang Media Centre (29/4).
Rakor yg dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan, Divisi Data dan Informasi se Kab. Sidrap berhasil mengkonsolidasikan tiga kategori data yang statusnya mengalami kegandaan, invalid dan anomali sebagai bahan yang akan dikonstruksi dalam rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 11 -12 Mei 2023 mendatang.

Capaian kita berhasil mengkonsolidasikan data ganda sebanyak 1311 pertanggal 07/04/2023 yang dipertahankan sebagai data memenuhi syarat (MS) sebanyak 547, sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) kita tmskan sebanyak 764 Pemilih. Jumlah ini ditindaklanjuti ke sidalih.

Untuk data invalid (NIK invalid) sebanyak 167 juga sudah dieksekusi semua, termasuk NKK yang invalid sebanyak 134. Kedua data invalid merupakan hasil perbaikan sesuai data dukung administrasi kependudukan.

Ketua Divisi Rendatin KPU Sidrap, Rasmawati menyampaikan pesan singkat via whatsup, “terima kasih, Rasma mengapresiasi kinerja Tim Datin PPK dan KPU Sidrap dalam mengakselerasi penyelesaian data pemilih pasca penetapan DPS menuju penetapan DPSHP pada periode Mei tahun ini.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com