Sebaran.Katasulsel.Com, Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat, yang ingin mendapatkan informasi khususnya informasi kepemiluan melalui layanan PPID.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng, Sabtu (29/4).

Hal tersebut diamini Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyrakat dan SDM, Akhwan Ali, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (29/4).

“Pada dasarnya sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka KPU menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Meski demikian Akhwan Ali mengatakan bahwa, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tetap harus memenuhi persyaratan diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan sekertariat KPU Kabupatn Sidrap.

Selain bisa datang secara langsung ke kantor KPU Sidrap, informasi di KPU Sidrap, bisa juga dilakukan secara online, melalui E-PPID atau tepatnya https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.

“ Jadi pemohon juga bisa mengakses informasi secara online,” tambahnya.
Sekedar diketahui jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia.

“ Meski demikian perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam infromasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.(@)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com