Sebaran.com Sidrap — DPRD Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (20/9/2023).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman. Paripurna dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Rapat Paripurna diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidrap disampaikan Bahrul Appas. Laporan berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan yang pada dasarnya menyetujui Ranperda APBD Perubahan ditetapkan menjadi perda.

Selanjutnya penandatanganan dan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui dari Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan kepada Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Mahmud Yusuf saat membacakan pendapat akhir Bupati Sidrap menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara pihak DPRD dan unsur pemerintah daerah sehingga pembahasan ranperda berjsalan baik dan terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

“Semoga tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut membawa manfaat yang sebesar besarnya bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidenreng Rappang yang kita cintai,” tuturnya.

Mahmud menjelaskan, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 melalui pergeseran anggaran, optimalisasi/penjadwalan ulang program kegiatan, maupun penggunaan anggaran tak terduga.

Terciptanya kesepakatan, papar Mahmud, merupakan wujud komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang difokuskan pada pelaksanaan kebijaksanaan fisikal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sifatnya instruksional.

Fokus lain yakni program kegiatan dan sub kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak untuk di tampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.

“Lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna yang terhormat ini, secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Mahmud Yusuf juga mengutarakan, ranperda perubahan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.

“Melalui forum paripurna dewan yang terhormat ini saya sampaikan bahwa apabila pada hasil evaluasi terdapat muatan materi ranperda ini yang perlu ditindaklanjuti, maka pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dan perbaikan tanpa harus melalui proses pembahasan lagi di tingkat DPRD,” jelas Mahmud.

“Kami berharap tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dapat dipahami dan disepakati sebagai wujud pelaksanaan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Mahmud Yusuf menyampaikan permohonan maaf apabila dalam rangkaian proses pembahasan Ranperda terdapat kekhilafan, atau perilaku dan tutur kata yang kurang berkenan di hati para anggota dewan yang terhormat.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur forkopimda, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, para kepala bagian, pejabat eselon III, camat, lurah, dan kepala desa.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com