Sebaran, Pangkep — Lelaki yang menjadi korban penganiayaan di depan Rumah Jabatan Bupati pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di RSUD Wahidin Sudirohusodo.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Mapolres Pangkep, Kasi Humas AKP Imran, SH, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani, S.Tr, S.Ik, dan Kanit I Tipidum Reskrim IPDA Ramadhan memberikan keterangan kepada media pada hari Rabu, 5 Juni 2023 pukul 11.00 WITA. Mereka menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat perdebatan yang memicu amarah pelaku dan berujung pada penikaman terhadap korban.
“Awalnya, pelaku dengan seorang temannya sedang minum minuman keras merk Topi Raja, kemudian datanglah Korban (Syaiful) bersama tiga orang temannya. Korban (Syaiful) marah-marah dan berniat memukuli teman pelaku H, tetapi perkelahian berhasil dihentikan,” ungkap Kasat Reskrim.
“Korban sempat berada di atas motornya, kemudian turun dan menunjuk-nunjuk pelaku sambil mengucapkan kata-kata, ‘Kau juga, H! Kalau mau melawan, tandai wajahku. Tunjukkan pisaumu jika ada yang membawa,'” lanjut Kasat Reskrim.
Kata-kata korban tersebut memicu emosi pelaku H, yang langsung berlari menuju korban (Syaiful) dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya, lalu menusuk korban di bagian dada sebelah kiri satu kali.
“Setelah itu, pelaku H memasukkan pisau ke dalam sarungnya dan membuangnya ke sungai sebelum meninggalkan tempat kejadian. Teman korban kemudian membawa korban ke RS Batara Siang,” tutup Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, yang melanggar Pasal 338 KUHP dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku dapat dihukum penjara selama 15 tahun.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang intensif untuk mengungkap kejadian tersebut. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelaku dengan inisial H berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada tanggal 25 Juni 2023.
Kepolisian juga berhasil mengamankan pisau yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penyerangan terhadap korban. Pisau tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di lokasi yang disebutkan oleh pelaku saat diinterogasi.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian bekerja sama dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga korban sangat mengharapkan keadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap pelaku dapat diproses secara adil dan mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai bentuk keadilan bagi korban yang telah kehilangan nyawanya akibat perbuatan pelaku.
Kepolisian Pangkep juga mengingatkan masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik, seperti melalui dialog dan mediasi. Kekerasan tidak akan membawa solusi dan hanya akan merugikan semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kedamaian dan menghormati kehidupan sesama. Kejadian ini seharusnya tidak terjadi jika semua pihak dapat mengendalikan emosi dan menyelesaikan perbedaan pendapat dengan cara yang lebih damai dan konstruktif.(*)
Tinggalkan Balasan