Sebaran, Jakarta – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengeluarkan pernyataan tegas yang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan melawan segala bentuk pelanggaran hukum di tubuh lembaga kejaksaan. Dalam pernyataan tersebut, Kajagung Burhanuddin menekankan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan, serta mengajak semua pihak untuk tidak menutup-nutupi pelanggaran yang terjadi.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang kalian perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan ke Satgas 53,” ujar Kajagung Burhanuddin dengan tegas dalam pernyataan terbarunya, beberapa hari lalu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kajagung Burhanuddin tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa. Ia berkomitmen untuk memastikan kejaksaan berfungsi sebagai lembaga yang adil, transparan, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi, Kajagung Burhanuddin juga menekankan pentingnya peran Satgas 53, yaitu satuan tugas yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus korupsi di tingkat Kejaksaan Agung. Ia mengimbau agar semua temuan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum segera dilaporkan ke Satgas 53 guna mendapatkan penanganan yang cepat dan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pernyataan tegas ini menjadi bagian dari upaya Kajagung Burhanuddin dalam membangun integritas dan profesionalisme lembaga kejaksaan. Dengan menekankan transparansi dan penegakan hukum yang adil, Kajagung Burhanuddin berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sebagai penegak hukum yang efektif dan independen.
Reaksi terhadap pernyataan ini pun bermacam-macam. Sebagian besar pihak menyambut baik langkah tegas Kajagung Burhanuddin dan berharap bahwa pernyataan tersebut akan diikuti dengan tindakan konkret untuk memberantas korupsi dan pelanggaran hukum di lembaga kejaksaan. Namun, ada juga yang skeptis dan menunggu bukti nyata dari janji Kajagung Burhanuddin.
Kajagung Burhanuddin berjanji akan mengawasi dan memperketat pengawasan internal di kejaksaan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan dan melanggar.
Kajagung Burhanuddin juga menyampaikan bahwa langkah-langkah konkret akan diambil guna memperkuat integritas dan profesionalisme dalam tubuh kejaksaan. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:
Meningkatkan pemantauan dan pengawasan internal: Kajagung Burhanuddin akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan dan perilaku para jaksa di semua tingkatan. Pengawasan internal yang lebih ketat akan diterapkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan jabatan dan pelanggaran hukum lainnya.
Memperkuat mekanisme pelaporan: Kajagung Burhanuddin akan memastikan bahwa mekanisme pelaporan terkait pelanggaran hukum atau tindakan tidak etis akan ditingkatkan. Jaksa diharapkan dapat dengan cepat melaporkan temuan yang mencurigakan kepada Satgas 53 atau instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Peningkatan kerjasama dengan lembaga terkait: Kajagung Burhanuddin akan menjalin kerjasama yang erat dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerjasama ini bertujuan untuk saling mendukung dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang efektif.
Pembinaan dan pelatihan yang intensif: Kajagung Burhanuddin akan memberikan perhatian yang lebih besar dalam hal pembinaan dan pelatihan bagi para jaksa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Penindakan yang tegas: Kajagung Burhanuddin menekankan bahwa apabila terdapat temuan pelanggaran hukum yang melibatkan jaksa, tindakan tegas akan segera diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang adil dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Pernyataan tegas Kajagung Burhanuddin ini menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas dan integritas lembaga kejaksaan dalam memerangi korupsi dan melawan pelanggaran hukum. Semua pihak berharap bahwa upaya yang dilakukan oleh Kajagung Burhanuddin akan mampu menghasilkan perubahan positif dalam sistem kejaksaan yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.(*)
Tinggalkan Balasan