KARIMUN, Sebaran.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun saat ini menyelidiki dugaan korupsi dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Karimun. Dana tersebut bersumber dari APBD tersebut diketahui dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada tahun anggaran 2021.  

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan. Menurutnya, laporan yang diterima menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pencairan dana insentif yang seharusnya diterima oleh para guru TPQ.  

“Bahwa benar Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Uang Insentif Guru Tpq Bersertifikasi Dan Non Sertifikasi, Guru Dta Dan Insentif Guru Pondok Pesantren Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab Karimun Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksan Negeri Karimun Nomor: PRINT-08/L10.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.”, ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Karimun Priandi kepada Sebaran com, Selasa (21/1/2025).

Tim Jaksa Penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 400 orang yang terdiri dari Pihak Bagian Kesra Kabupaten Karimun tahun 2021, serta para penerima Dana Insentif termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021.”tambahnya.

Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa insentif guru TPQ yang seharusnya sebesar Rp 700 ribu diduga mengalami pemotongan sebelum diterima oleh para penerima manfaat.  

“Insentif itu tidak real. Ada pemotongan. Jadi, yang seharusnya diterima guru mungkin Rp 700 ribu, tetapi sampai di guru tidak sebesar itu,” jelas Priandi.  

Namun, hingga kini, hasil pemeriksaan terhadap guru-guru yang sudah memberikan keterangan belum menemukan adanya bukti kuat terkait pemotongan dana tersebut.  

Sejauh ini belum ada ditemukan indikasi pemotongan, tetapi proses pengambilan keterangan belum selesai. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian data, seperti adanya guru yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima atau adanya pemotongan, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.  

Akan tetapi, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun sangat terbuka menerima informasi apabila dikemudian hari ditemukan fakta-fakta hukum baru, maka penyelidikan ini akan dibuka kembali, terangnya.

Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil demi memastikan tidak ada hak guru yang terabaikan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya insentif tersebut bagi kesejahteraan guru TPQ yang berperan besar dalam pendidikan keagamaan masyarakat.  

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com