KARIMUN, Sebaran.com – Kabar buruk bagi masyarakat Karimun khususnya masyarakat kurang mampu yang sakit, dimana mulai tanggal 1 Januari 2025 Pemkab Karimun akan meniadakan program Jamkesda di Rumah Sakit.
Hal itu disebabkan oleh dihentikannya program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) menyusul tidak adanya ketersedian anggaran Jamkesda terhitung tanggal 01 Januari 2025.
Kepastian itu diketahui dari surat pemberitahuan Nomor : 440/DK-02/XIII/3187/2024 tertanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangai oleh Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Karimun Drs Rachmadi Apt M.AP.
“Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa Pelayanan Jamkesta tahun 2025 akan dihentikan sementara sampai menunggu keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun , terhitung tanggal 01 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi.” kata Rahmadi dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Adapun isi dari surat pemberitahuan ditembuskan kepada Bupati Karimun, Camat, Lurah/Kepala Desa dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Karimun.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi mengaku menghentikan sementara layanan jamkesda sambil menunggu kebijakan dari Bupati Karimun terpilih nantinya.
“Jamkesda dihentikan karena tidak adanya ketersediaan anggaran di 2025. ,”tegas Rachmadi.
Untuk itu, layanan Jamkesda dengan SKTM untuk berobat secara gratis tidak dapat digunakan lagi , katanya
Tinggalkan Balasan