KEPRI, Sebaran.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. Pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (10/12/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul,

Selain itu, Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis, Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan para awak media.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”. Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com