Sebaran, Makassar – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, Gazali Machmud, ST, MAP, menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, pukul 11.00 Wita, para Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu Dr. Mudazzir Munsir SH.,MH., Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH., Sri Suryanti Malotu SH.MH., Andi Satrani,SH.MH., dan Anggiriani SH.,MH (Kasi pidsus takalar), memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan guna membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa Gazali Machmud, ST, MAP telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, juga terdapat dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam perbuatannya, Gazali Machmud telah merugikan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.

Pada persidangan tersebut, Penuntut Umum mempersembahkan tiga orang saksi untuk memberikan bukti. Saksi pertama adalah inisial AI, seorang ASN Kasubid Pajak yang bertugas dari 2018 hingga Desember 2022. Saksi kedua adalah inisial AR, seorang ASN Kabid Pajak pada tahun 2021. Sedangkan saksi ketiga adalah inisial SK, mantan Bupati Takalar.

Setelah pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga hari Senin, tanggal 10 Juli 2023. Pada tahap berikutnya, Penuntut Umum akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi lain sebagai alat bukti dalam agenda pembuktian. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi Penuntut Umum untuk menyajikan lebih banyak bukti dan saksi guna memperkuat dakwaan terhadap Gazali Machmud, ST, MAP.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintahan tingkat daerah. Gazali Machmud diduga melakukan penyimpangan dalam penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar pada tahun 2020. Jumlah kerugian negara/daerah yang diduga ditimbulkan mencapai Rp. 7.061.343.713, sebuah jumlah yang signifikan.

Pihak berwenang berharap persidangan ini dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juli 2023, di mana Penuntut Umum akan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses peradilan ini demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com