KEPRI, Sebaran.comKepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun, Polda Kepri, berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (29) yang diduga menyebarkan konten pornografi di media sosial. MN ditangkap di rumahnya di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (2/11/2024).

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan video asusila korban karena merasa sakit hati setelah hubungan mereka berakhir. MN mengkloning akun Facebook korban dan menyebarkan video tersebut kepada teman-teman korban. Mengetahui tindakan pelaku, korban yang sedang bekerja di Malaysia akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Tak hanya menyebarkan video asusila, MN juga sempat mengancam korban dengan pisau di rumah korban. Dalam insiden itu, MN mencekik korban dan merampas dompet serta handphone milik korban sebelum melarikan diri melalui pintu belakang.

Setelah menerima laporan pada 31 Oktober 2024, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MN di kediamannya. Saat ini, MN tengah ditahan di Polsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tebing mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam berbagi konten pribadi. Ia menekankan bahwa menyebarkan konten yang merugikan pihak lain dapat berujung pada proses hukum, meskipun dilakukan dengan akun palsu.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com