Jakarta, Sebaran.com — Vandiko Gultom, melalui kuasa hukumnya Parulian Siregar, SH, MH, dan tim, resmi melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers. Laporan tersebut diajukan di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, karena pemberitaan yang dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Parulian dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut Vandiko Gultom positif narkoba. “Kami secara tegas menolak tuduhan tersebut,” ujarnya. Ia merujuk pada klarifikasi dari RSUD Hadrianus Sinaga, yang menyatakan bahwa dokumen pemeriksaan narkoba yang beredar tidak sah karena tidak dilengkapi tanda tangan dan stempel resmi rumah sakit.

Parulian menekankan bahwa informasi palsu ini telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak serius terhadap reputasi kliennya. “Berita hoaks seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik klien kami, tapi juga memicu keresahan publik,” jelasnya. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menangani dampak negatif yang ditimbulkan dari pemberitaan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Parulian meminta kepolisian segera menyelidiki sumber penyebaran informasi palsu tersebut. “Jika terbukti melanggar hukum, pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Parulian, Selasa (29/10)

Vandiko Gultom dan tim hukumnya berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut tokoh publik dan calon kepala daerah. ac

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com